Jumat, 18 Desember 2015

Kemajemukan di Indonesia dari Segi Pendekatan Konsensus



KEMAJEMUKAN DI INDONESIA DARI SEGI PENDEKATAN KONSENSUS – KEPULAUAN MALUKU

Kemajemukan adalah suatu pengertian dari pada heteroditas, keanekaragaman, kebinekaan maupun sifat yang menggambarkan pluralitas yang menempati suatu tempat atau daerah tertentu sehingga terciptanya suatu komunikasi masyarakat yang pada akhirnya menciptakan suatu peraturan,adat istiadat maupun kebudayaan yang beragam. Sehingga kemajemukan masyarakat tidak lain adalah pengertian dari suatu heterogenitas disuatu lingkungan bermasyarakat tertentu yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sehingga sulit untuk disatukan dalam beberapa hal seperti politik maupun kepercayaan beragama. Indonesia adalah negara dengan keberagaam suku, agama, budaya, etnik serta keturunan yang tersebar di seluruh wilayah bangsa nan terhampar dari barat Sabang hingga timur Merauke.
           
Kemajemukan yang tejadi ditengan masyarakat Indonesia, tidak dapat dipungkiri.  Terdiri dari keanekaragaman ras dan etnis terkadang membuat masyarakat itu sendiri sulit untuk kemudian bersatu dalam satu kesatuan sosial. Kemajemukan masyarakat Indonesia ditunjukkan oleh struktur masyarakatnya yang unik, karena beranekaragam dalam berbagai hal aspek kehidupan. Faktor yang menyebabkan kemajemukan masyarakat Indonesia antaranya yaitu: Faktor yang pertama adalah keadaan geografis Indonesia yang merupakan negara kepualuan yang terdiri dari lima puluh pulau besar dan lebih dari 1300 kepulauan kecil yang tersebar membuat suatu penduduk masyarakat yang tinggal didalam suatu pulau dan membuat ataupun mendeklarasikan diri sebagai suatu suku akan merasa maupun memandang dirinya sebagai suku sendiri. Sehingga ketika berada atau berkomunikasi degan penduduk pulau lain, kemajemukan akan begitu terasa dalam berbagai aspek.
           
Faktor kemajemukan kedua yaitu letak Indonesia yang berada diantara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik serta diantara Benua Asia dan Australia,hal tersebut menjadikan bangsa Indonesia berada di tengah-tengah lalu lintas perdagangan. Hal tersebut tentu mempengaruhi terciptanya pluralitas atau kemajemukan beragama. Hal tersebut dapat terjadi disebabkan karena adanya pengenalan suatu kepercayaan yang dianut oleh pedagang dari seluruh mancanegara dengan berbagai kebudayaan yang dianut.
                       
Ketika suatu daerah memiliki kemajemukan yang luar biasa besar maka ada suatu tantangan tersendiri bagi setiap masyarakat maupun pemerintahan didalamnya untuk bagaimana kemudian menyikapi hal tersebut. Jika suatu keadaam majemuk maupun multikultur dapat berjalan serasi ditengah masyarakat, maka akan tercipta suatu intgrasi sosial yang baik. Hal tersebut adalah suatu kerjasama, timbal balik atapun suatu keselarasan dalam  bermasyarakat untuk mencapat tujuan dari pada proses kemajuan bangsa itu sendiri. Namun, jika suatu keselarasan tidak dapat tercipta maka patut dikhawatirkan disintegrasi sosial atau kerap disebut dengan konflik sosial akan tercipta dan kemudian berkembang dimasyarakat. Negara dengan tingkat kemajemukan yang cukup tinggi, memiliki lebih banyak potensi atau peluang untuk kemudian terciptanya konflik dari perbedaan sudut pandang maupun pakem-pakem yang berbeda disetiap daerah yang ada.
           
Konsensus adalah sebuah frasa untuk menghasilkan atau menjadikan sebuah kesepakatan yang disetujui secara bersama-sama antarkelompok atau individu setelah adanya perdebatan dan penelitian yang dilakukan dalam kolektif intelijen untuk mendapatkan konsensus pengambilan keputusan. Dengan adanya perbedaan sex maupun gender, keberagaman ras atau etnik,sosial politik dan ideologi membuat bangsa ini rentan dalam terjadinya konflik baik dalam sekala besar maupun sekala kecil.

Salah satu konflik yang akan diangkat dalam artikel kali ini adalah konflik di Kepulauan Maluku yang terjadi sejak tahun 1998 hingga 2002. Konflik ini bisa dibilang adalah suatu konflik yg rumit karena secara awam banyak yang menyangka bahwa konflik tersebut berlandaskan konflik agama. Namun kenyataannya tidak demikian.

Deskripsi Konflik. Fase awal erupsi konflik Maluku (Ambon) pecah 19 Januari 1999 setelah dipicu perkelahian supir bus beretnis Ambon beragama Kristen dengan penumpang beretnis Bugis beragama Islam. Konflik semakin intensif pada Juli 1999 dan ekstensif ke bagian-bagian provinsi Maluku lainnya hingga Januari 2000. Mulai saat itu, praktis Ambon terbelah menjadi zona-zona yang digarisi anutan agama. Pada Mei 2000, konflik Ambon memasuki babak baru lewat dua perkembangan. Pertama, keterlibatan kekuatan bersenjata ke dalam kedua kelompok. Kedua, masuknya Lasykar Jihad dari Jawa yang berniat membantu saudara Muslimnya yang tertekan dalam konflik. Dengan ini, konflik Ambon bermetamorfosis menjadi konflik bersenjata di mana peralatan amatir seperti bom-bom rakitan dan senjata buatan digantikan dengan persenjataan profesional. Pihak Muslim yang awalnya defensif kini ofensif. Akibatnya, pada Juni 2000 Maluku dimasukkan ke dalam Darurat Sipil. Ribuan tentara dan Brimob diturunkan ke provinsi ini guna mengatasi konflik.

Lewat perjanjian damai Malino II Pebruari 2002, pihak-pihak yang bertikai sepakat menjalin perdamaian. Kendati demikian, erupsi-erupsi kecil tetap saja terjadi, terutama di Ambon. Misalnya, pada April 2004 saat empat puluh orang meninggal dalam kerusuhan mengiringi penaikan bendera RMS di kediaman Alex Manuputty (pemimpin Front Kedaulatan Maluku). Namun, hal yang cukup melegakan adalah, erupsi-erupsi yang muncul pasca perjanjian damai Malino II tidak bereskalasi sebanding erupsi sebelum Deklarasi.

Di provinsi Maluku Utara (Malut), durasi konflik utama relatif lebih singkat ketimbang Maluku. Erupsi-erupsi konflik terutama mengiringi pemisahan Malut dari Maluku menjadi provinsi mandiri. Konflik di Malut dibayangi rivalitas lama antara Kesultanan Ternate dengan Tidore. Awalnya, pada bulan Agustus 1999 konflik terbatas muncul di daerah Kao antara penduduk lokal dengan pemukim Makian. Pokok konflik berkisar pada kendali atas Malifut, kecamatan yang baru terbentuk. Lewat intervensi Sultan Ternate, konflik segera padam. Namun, saat provinsi Malut resmi terbentuk pada Oktober 1999 konflik kembali mencuat. Konflik yang belakangan ini juga lalu menyebar ke Ternate dan bagian lain provinsi baru. Sama seperti di Ambon, erupsi-erupsi konflik Malut pun secara umum seolah bernuansa agama dan etnis, kendati khusus di Malifut, konflik lebih banyak bernuansa etnis ketimbang agama.

Akibat gencarnya perang provokasi lewat aneka selebaran, pamflet, dan propaganda kedua kelompok, aliansi para elit di sekitar rival politik Sultan Ternate membentuk Tentara Putih, yang berdiri di sisi kelompok Muslim. Mereka berhasil mendesak kelompok Kristen ke utara Ternate, lalu menyeberang ke Sulawesi Utara. Di Ternate, kelompok Kristen meminta suaka kepada Sultan Ternate yang hasilnya terbentuklah Tentara Kuning yang sifatnya lintas agama. Tentara Putih dikomposisikan kelompok-kelompok etnis asal Tidore, Makian, dan kaum migran dari Gorontalo. Tentara Kuning dikomposisikan para pendukung Sultan Ternate, elemen pendukung Golongan Karya, dan kalangan Kristen dari Halmahera yang secara tradisional adalah aliansi politik Sultan Ternate. Pertempuran kedua kelompok tentara pecah pada Desember 1999.

Setelah konflik berlarut, muncul isu bahwa pasukan jihad akan tiba di Galela (Halmahera), wilayah yang penduduknya mayoritas Muslim. Menurut isu yang lalu muncul mengiringi, pasukan ini akan membela warga Muslim yang tertekan di Tobelo. Akibatnya, pada bulan Desember 1999, pejuang kelompok Kristen mengalir dari Kao ke Tobelo dan menyerang kaum Muslim di sana. Di hari kemudian, kekerasan meledak di Galela, menyebar hingga Bacan, Obi, dan Morotai, Ibu, Sahu, dan Jailolo. Di Halmahera Selatan, kekerasan pecah Mei 2000 kala pasukan jihad (lokal, Ternate, Tidore) mengalami bentrokan di perkampungan Kristen. Akhirnya pada Juni 2000 Malut diberlakukan sebagai Darurat Sipil. Tentara tambahan dari pemerintah pun masuk ke provinsi baru ini. Hal yang melegakan adalah, konflik berhasil dilokalisir dan Malut relatif berangsur tenang sejak pemerintah dan para tokoh masyarakat terlibat proaktif mencari resolusi konflik..
                                          
Penyebab Konflik. Penyebab konflik di Maluku dan Maluku Utara dibagi menjadi tiga, seperti termuat dalam bagan. Pertama, sebab-sebab struktural yang terdiri atas melemahnya struktur kekuasaan tradisional, ketimpangan horisontal, dan dampak kekuasaan otoritarian Orde Baru. Kedua, sebab-sebab langsung yang terdiri atas krisis ekonomi dan proses desentralisasi serta demokratisasi. Ketiga, sebab-sebab pemicu atau trigger, yang terdiri atas perseteruan politik lokal dan aktivitas gang-gang kriminal (di Ambon) serta selebaran dan pampflet gelap (di Malut).

Penyelesaian Konflik. Deklarasi Perdamaian Malino II merupakan tonggak penting dalam penyelesaian konflik Maluku dan Malut. Sebelum sampai kepada deklarasi, telah muncul inisiatif sejumlah kalangan di Maluku dan Malut sendiri untuk mengadakan penghentian kekerasan dan penciptaan perdamaian.

Perdamaian Malino II tanggal 12 Pebruari 2002, merupakan upaya gabungan wakil-wakil masyarakat Maluku dari kelompok Islam dan Kristen, pemerintah pusat (diwakili Jusuf Kalla dan SBY), serta pemerintah daerah untuk menciptakan perdamaian. Tiga puluh lima wakil kelompok Islam dan tiga puluh lima wakil kelompok Kristen menandatangani deklarasi yang draft-nya disusun selama tiga hari di pegunungan sejuk Malino, Sulawesi Selatan. Bukti kehendak rakyat Maluku untuk damai adalah berlangsungnya Pemilu 2004 yang hampir tanpa masalah. Pemilu ditujukan untuk mencari pemimpin yang mampu membangun Maluku, apapun garis etnis dan agamanya. Demikian pula di Malut, di mana masyarakatnya berhasil menyelenggarakan pilkada gubernur secara damai pada 28 Oktober 2002 di mana Thaib Armayin dan Madjid Abdullah terpilih selaku pemimpin daerah Malut.

Nils Bubant menyatakan, aneka kekerasan yang terjadi di Maluku dan Malut bukanlah disebabkan oleh agama maupun etnisitas, melainkan proses desentralisasi. Kekuasaan Orde Baru yang berdurasi lama dan sentralistik membuat daerah kehilangan kemampuan aslinya dalam mengelola kuasa politik lokal secara mandiri. Dengan desentralisasi, kohesi politik yang alamiah lambat-laun akan terbentuk dan mampu menjembatani hubungan etnis dan agama secara lebih harmonis.

DAFTAR PUSTAKA

http://setabasri01.blogspot.co.id/2012/06/konflik-konflik-horizontal-di-indonesia.html




Jumat, 04 Desember 2015

Kemajemukan di Indonesia dari Segi Pendekatan Konflik



KEMAJEMUKAN DI INDONESIA DARI PENDEKATAN KONFLIK – PAPUA BARAT

Papua Barat adalah bagian barat dari pulau New Guinea. Berbatasan langsung dengan Negara merdeka Papua Nugini dan menjadi bagian dari Indonesia setelah melalui sebuah proses yang didiskreditkan, dikenal sebagai ‘Act of Free Choice’ (Tindakan Pilihan Bebas) pada tahun 1969.

Jumlah penduduk di Papua Barat adalah 3,6 juta, terdiri dari 48.7% orang pribumi dan 51.3% non-Papua. Penduduk ini meliputi lebih dari 250 kelompok etnis dan bahasa. Para pendatang dari daerah lain di Indonesia menaikkan proporsi jumlah penduduk yang cukup besar dan kemudian mendominasi ekonomi lokal. Mereka telah menjadi mayoritas di pusat-pusat perkotaan dan segera akan melampaui jumlah penduduk asli Papua secara keseluruhan. Mata pencaharian dan budaya di Papua berada di bawah ancaman berat proses marginalisasi ini.
Rakyat Papua adalah orang-orang Melanesia dan mayoritas beragama Kristen/Katolik, hal yang membedakan mereka dengan umumnya orang-orang Melayu dan muslim di Indonesia. Wilayah itu sebelumnya dikenal sebagai West New Guinea, Irian Barat dan kemudian menjadi Irian Jaya. Saat ini, wilayah tersebut telah menjadi provinsi Indonesia yaitu provinsi Papua dan Papua Barat. Namun kedua provinsi ini bersama-sama lebih dikenal sebagai Papua Barat karena adanya kesamaan identitas dan budaya bersama.
Seperti halnya Indonesia yang sekarang, Papua Barat dulunya merupakan bagian dari Hindia Belanda, namun Papua Barat terus berada di bawah kekuasaan Belanda setelah Indonesia merdeka pada tahun 1949. Pada awal tahun 1960-an, Papua Barat dipersiapkan untuk menuju kemerdekaannya oleh Belanda di tengah-tengah adanya oposisi yang kuat dan serangan militer dari pihak Indonesia.

Beralih ke pemerintahan sendiri

Pada bulan Februari 1961, dilakukan pemilihan untuk West New Guinea Council, sebuah langkah penting menuju suatu pemerintahan sendiri. Anggota Dewan menyelenggarakan Kongres Rakyat Papua Pertama pada tanggal 19 Oktober 1961, yang menyetujui sebuah Manifesto Kemerdekaan. Manifesto itu mengadopsi bendera Bintang Fajar atau bendera Bintang Kejora sebagai simbol nasional, dan menyetujui nama negara Papua Barat, menamakan rakyatnya sebagai rakyat Papua serta juga lagu kebangsaannya. Pada tanggal 1 Desember 1961, simbol-simbol kedaulatan Papua Barat tersebut diresmikan di hadapan para pejabat Belanda. Rakyat Papua sejak itu selalu merayakan 1 Desember sebagai hari kemerdekaan.

Namun, dalam konteks geopolitik Perang Dingin pada saat itu, Amerika Serikat sangat ingin mencegah Indonesia untuk tidak jatuh di bawah pengaruh komunis. Pada 15 Agustus 1961, Amerika membujuk Belanda untuk ikut ke dalam Perjanjian New York dengan Indonesia mengenai masa depan Papua Barat, yang dikenal dengan ‘New York Agreement’. Tidak ada satupun Orang Papua yang diajak berkonsultasi, namun perjanjian tersebut menetapkan bahwa semua orang Papua dewasa akan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam tindakan penentuan nasib sendiri sesuai dengan praktek internasional.

Tindakan Pilihan Bebas

Belanda kemudian menyerahkan Papua Barat kepada otoritas sementara PBB yang tinggal selama hanya tujuh bulan sebelum menyerahkan kontrol kepada Indonesia di bulan Mei 1963. Selanjutnya, PBB gagal merespon kebijakan represif Indonesia maupun melindungi hak-hak rakyat Papua sebagaimana yang dijamin oleh Perjanjian New York. Pada tahun 1969, sebanyak 1.025 orang Papua dari total penduduk sekitar 800.000 dipilih secara serabutan kemudian diancam dan diintimidasi agar memilih atas nama negara mereka untuk menjadi bagian dari Indonesia dalam sebuah proses yang dikenal sebagai Tindakan Pemilihan Bebas. Secara kontroversial PBB mendukung dan membiarkan hal ini terjadi tanpa keberatan.

Hak asasi manusia diserang terus menerus 

Setelah masyarakat internasional mengalihkan perhatiannya dari Papua Barat pada tahun 1969, sebuah tabir kerahasiaan meliputi wilayah tersebut dan sangat sedikit sekali berita yang muncul tentang pelanggaran luas hak asasi manusia – termasuk pembunuhan kilat, penyiksaan, penghilangan serta penangkapan sewenang-wenang – dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia. Ribuan orang diperkirakan tewas atau meninggal sebagai dampaknya selama masa pemerintahan Indonesia tersebut.

Meskipun Papua Barat adalah salah satu provinsi di Indonesia yang paling kaya akan sumber daya alam dan menjadi tempat bagi pembayar pajak terbesar yaitu perusahaan tambang Freeport, Papua Barat merupakan salah satu daerah termiskin dalam hal tingkat kemiskinan dan indikator pembangunan manusia, dengan keprihatinan serius pada tidak memadainya pelayanan kesehatan, kematian ibu dan anak, HIV / Aids dan rendahnya tingkat pencapaian pendidikan.

Eksploitasi sumber daya

Eksploitasi sumber daya alam yang melimpah di Papua Barat serta pencaplokan lahan berskala besar secara sistematis untuk proyek-proyek agribisnis oleh Indonesia dan kepentingan bisnis internasional telah menjadi penyebab utama ketegangan dan konflik. Operasi ekstraktif telah melibatkan pengingkaran terhadap hak atas tanah dan degradasi lingkungan yang parah. Sebagian besar kawasan hutan menjadi sasaran untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit dan produksi pangan dengan dampak besar terhadap perubahan iklim serta penduduk pribumi. Beberapa pelanggaran hak asasi manusia terburuk telah terjadi di sekitar perusahaan besar seperti di wilayah pertambangan emas dan tembaga, Freeport, dimana perusahaan mendanai pasukan keamanan sebagai upaya ‘proteksi’.

Hak untuk menentukan nasib sendiri ditegaskan kembali

Setelah kejatuhan diktator otokratis di Indonesia, Soeharto pada Mei 1998, masyarakat Papua mengalami masa yang relatif cukup terbuka di bawah masa pemerintahan singkat Bacharuddin Jusuf Habibie (1998-1999) dan Abdurrahman Wahid (1999-2001). Presiden Wahid memperbolehkan diselenggarakannya Kongres Rakyat Papua Kedua pada bulan Mei / Juni 2000. Kongres memutuskan untuk menolak ‘Tindakan Pilihan Bebas’ atau Pepera dan mendorong hak untuk menentukan nasib sendiri secara damai melalui dialog dan negosiasi.

Akan tetapi, sementara Indonesia telah membuat kemajuan substansial dalam transisi menuju demokrasi, rakyat Papua sama sekali jauh dari situasi yang menguntungkan. Otonomi khusus yang diberikan pada tahun 2001 telah ditolak oleh Dewan Adat Papua Barat dan masyarakat Papua karena telah gagal untuk meningkatkan hak-hak dan kondisi hidup rakyat Papua. Upaya lebih lanjut saat ini sedang diteruskan oleh para pemimpin masyarakat adat Papua Barat dan para pimpinan agama untuk mendorong proses dialog dengan Pemerintah Indonesia. Namun, tidak semua orang Papua mendukung proses tersebut karena mereka kurang percaya kepada pemerintah Indonesia, beberapa lebih percaya bahwa pendekatan secara langsunglah yang dibutuhkan yaitu melalui referendum mengenai status masa depan politik wilayah tersebut.

Pada bulan Juli 2011, sebuah Konferensi Perdamaian yang diselenggarakan oleh Jaringan Damai Papua menghasilkan kerangka untuk dialog dengan Pemerintah Indonesia serta agenda aspirasi untuk Papua damai dengan serangkaian ‘Indikator Papua Tanah Damai’ di bidang politik, hukum dan hak asasi manusia, ekonomi dan lingkungan, serta keamanan.

Pendekatan Militer/Keamanan yang berlaku

Meskipun ada tuntutan gigih untuk dialog politik, pendekatan keamanan terus menjadi cara dominan Pemerintah dalam menangani persoalan di Papua Barat. Operasi militer dan pendekatan tangan-besi dalam bidang keamanan menimbulkan ancaman serius terhadap hak asasi manusia dan kehidupan masyarakat Papua. Sebuah budaya kekerasan telah dikembangkan terkait dengan keyakinan aparat keamanan bahwa aktivitas politik serta advokasi untuk hak-hak orang Papua adalah selalu berhubungan dengan agenda separatis dan harus dihadapi dengan tindakan yang keras.

Praktek kekerasan dan represif dari pasukan militer dan polisi tersebut termasuk: intimidasi, taktik teror, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, interogasi yang dilakukan tanpa kehadiran pengacara dan ditolaknya akses untuk dikunjungi anggota keluarga, penyiksaan, penganiayaan dan pengabaian pemberian perawatan kesehatan selama dalam tahanan; penembakan misterius, penghilangan paksa, dan pembunuhan kilat. Para pembela HAM sangat rentan terhadap tindakan kekerasan.

Pada bulan Oktober 2011, tiga orang tewas dalam tindakan pembubaran dengan kekerasan terhadap Kongres Ketiga Rakyat Papua oleh pasukan keamanan di ibukota Jayapura. Kongres diselenggarakan oleh para pemimpin adat Papua bersama faksi-faksi politik untuk membahas hak-hak dasar mereka dan berakhir dengan pernyataan bahwa Papua Barat telah merdeka sejak tahun 1961. Lima pemimpin Papua dibawa ke pengadilan dan dinyatakan bersalah atas tindakan pengkhianatan terhadap Negara (makar).

Sementara para orang Papua sering dihukum berat untuk kegiatan politik damai, sebaliknya para petugas pasukan keamanan yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia yang keji selalu lolos dari hukuman atau diberi hukuman ringan yang tidak masuk akal. Pada bulan Januari 2011, tiga anggota tentara dijatuhi hukuman antara delapan dan sepuluh bulan penjara untuk pelanggaran prosedural ‘tidak mematuhi perintah’ karena keterlibatan mereka dalam penyiksaan brutal terhadap dua orang laki-laki Papua pada Mei 2010.

Kebebasan berekspresi diabaikan

Para aktivis Papua secara terus menerus ditangkap dan ditahan karena melakukan aksi damai seperti mengibarkan bendera Bintang Kejora atau menghadiri demonstrasi dan acara-acara publik yang berkaitan dengan nasionalisme Papua. Mereka sering dituduh melakukan tindakan pengkhianatan (makar) berdasarkan Pasal 106 dari KUHP, yang dulunya diterapkan ke dalam hukum Indonesia oleh pemerintah kolonial Belanda. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman penjara hingga dua puluh tahun atau bahkan seumur hidup. Banyak pengaduan telah dibuat tentang tindakan penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap tahanan politik serta kurangnya akses terhadap perawatan kesehatan yang memadai.

Pembatasan hak untuk kebebasan berekspresi dan kriminalisasi kegiatan politik damai dalam hal ini menjadi persolan mendasar penting di Papua Barat. Kebebasan berekspresi adalah sangat strategis dan penting untuk memperbaiki keadaan hak asasi manusia secara keseluruhan dan untuk memastikan bahwa para pembela HAM dapat melaksanakan pekerjaan vital mereka secara bebas dari berbagai intimidasi dan kekerasan. Hal ini juga diperlukan dalam rangka menciptakan kondisi di mana masalah-masalah politik di wilayah ini dapat diselesaikan.
Tertutupnya ruang demokrasi sebagai akibat dari pembatasan kebebasan berekspresi adalah sebuah langkah mundur dari kondisi yang dapat mendukung terjadinya dialog yang bermakna dan upaya penyelesaian konflik. Papua Behind Bars berusaha untuk mengatasi hal ini dengan mempromosikan debat serta perubahan bagi sebuah tindakan nyata dan kebijakan yang akan mengarah pada pembukaan ruang demokrasi di wilayah tersebut.



DAFTAR PUSTAKA

http://www.papuansbehindbars.org/?page_id=652&lang=id